Pengertian Undang-Undang ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ketika bergolaknya kasus warga
sipil yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni
Internasional. Kemudian merambah pada kasus penghinaan wartawan infotainment
oleh artis Luna Maya . Kasus penuduhan penyemaran nama baik dan penghinaan itu
menyita banyak perhatian publik. Alih-alih, kini kasus tersebut berujung pada
perseturuan di meja hijau.
Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah
terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakatseakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling
berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang
berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE itu. Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang Terdiri Dari:
- Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi
Elektronik : Perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
- Teknologi
Informasi : Suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen
Elektronik : Setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
- Sistem
Elektronik : Serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik : Pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya
dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen
Elektronik : Perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat
Elektronik : Sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan
status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik : Badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik : Tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan : Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer : Alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
- Akses : Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses :
Angka, huruf, simbol, karakter
lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak
yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima : Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain : Alamat internet penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi
melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang : Orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
- Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dikutip dari :
UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas setiap kegiatan yang memanfaatkan sarana internet sebagai medianya,,pada UUITE yang kita bahas kali ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet, salah satunya adalah cyberlaw. Singkatnya Cyberlaw merupakan aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya.
Dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan, maka UUITE mengakomodir kebutuhan para pengguna internet dan masyarakat pada umumnya sehingga mendapatkan kepastian hukum yang nyata .Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
undang-undang ITE yang digunakan di Indonesia :
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
- Dan seterusnya.. (dapat dilihat di undang-undang ITE).
UU di Singapore diberi nama The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
· Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
· Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik
· Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
· Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
· Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
· Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
·
Kontrak
Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum.
·
Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil,
membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
·
Tandatangan
dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip
elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip
elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut
harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip
elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
UU di Malaysia diberi nama The Computer Crime Act 1997:
· Mengakses material komputer tanpa ijin
· Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
· Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
· Mengubah / menghapus program atau data orang lain
· Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Dikutip dari:
Permisi admin, Saya ada jurnal terkait EDI yang dijadikan sebagai model kontrak elektroniknya amerika berikut
BalasHapus1. J. Ritter and A. Boss, "The Commercial Use of Electronic Data Interchange—A Report", The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1647-1716, 1990.
2. M. Baum, P. Otero, J. Ritter, T. McCarthy and A. Boss, "Model Electronic Data Interchange Trading Partner Agreement and Commentary", The Business Lawyer, vol. 45, pp. 1717-1749, 1990.
3. M. Baum and H. Perrit, Electronic contracting, publishing and EDI law, 1st ed. New York: John Wiley & Sons, 1991. ISBN 978-0-47153-135-7
Daftar pustaka milik saya yang lain terkait dgn kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik saya lampirkan pada tautan berikut https://gist.github.com/dawud-tan/e7827e73b564643f366bf64df3da2f5e
Semoga bisa saling melengkapi, terima kasih.